A.
Pendahuluan
Perbankan merupakanlembaga yang berfungsi sebagai intermediasi yang menyimpan dana dari pihak yang
kelebihan dana dan menyalurkan dana untuk dipinjam oleh pihak yang kekurangan
dana. Seiring dengan berjalannya waktu, bank telah menjadi sebuah kebutuhan
hidup bagi manusia.
Hanya sajadisamping manfaat yang telah masyarakat rasakan, bank juga memiliki sisi
negatif. Sisi negatif tersebut berupa sistem riba yang berbentuk dan dikenal
sebagai bunga. Sistem bunga atau riba sangat meresahkan nasabah karena sistem
ini dikenal terlalu merugikan peminjam dana, dimana bunga kredit yang dikenakan
akan memberatkan nasabah untuk membayar hutang.
Dampak yang telahdirasakan oleh Indonesia dari sistem riba ini yaitu kondisi krisis ekonomi pada
tahun 1997, dimana hutang negara meningkat dari beban bunga yang semakin
meningkat dari waktu ke waktu sehingga bukannya hutang negara cepat lunas,
malah sebaliknya semakin membengkak atau bertambah.
Islam sebagai
negara yang sempurna memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan yang
timbul akibat penggunaan instrumen bunga dalam perbankan. Permasalahan di atas
dapat di cegah dan diatasi dengan dengan adanya bank-bank berbasis sistem
ekonomi Islam atau yang dikenal dengan ekonomi syariah yang tidak mengenal
sistem bunga atau riba. Sebuah sistem yang berorientasi pada dunia dan akhirat,
yaitu sistem perbankan syariah. Fakta menunjukkan bahwa pertumbuhan dan
perkembangan lembaga perbankan syari’ah mengalami kemajuan yang sangat pesat,
baik di dunia internasional maupun di Indonesia. Konsep perbankan dan keuangan
Islam yang pada mulanya di tahun 1970-an hanya merupakan diskusi teoritis, kini
telah menjadi realitas faktual yang mencengangkan banyak kalangan.
Pada eramodern ini, perbankan syariah telah menjadi fenomena global, termasuk di
negara-negara yang tidak berpenduduk mayoritas muslim. Eksistensi perbankan syariah di Indonesia
diawali oleh terbentuknya PT Bank Muamalah Indonesia, Tbk pada tahun 1991 yang
diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia. Konsep ekonomi syariah diyakini
menjadi “sistem imun” yang efektif bagi bank Muamalat Indonesia sehingga tidak
terpengaruh oleh gejolak krisis ekonomi dan ternyata menarik minat pihak
perbankan konvensional untuk mendirikan mank yang menggunakan sistem syariah.
Pada tahun 1999, perbankan syariah berkembang luas dan menjadi tren tahun
2004.
B.
Batasan
Masalah
Dari relita yang
telah diungkapkan, permasalaan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah
mengenai pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia sampai dengan tahun 2009
dan analisis SWOT dari perbankan syariah.
C.
Pertumbuhan
Perbankan Syariah Sampai Dengan Tahun 2009
Pada awalnyaperbankan syariah mengalami perkembangan yang sangat lambat. Hal itu dibuktikan
dengan kokohnya Bank Muamalat Indonesia sebagai satu-satunya bank umum syariah
yang ada di Indonesia dengan didampingi 77 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
(BPRS).1]Barulah
pada tahun 1999, Bank Muamalat punya teman dengan kehadiran Bank Syariah
Mandiri dan satu bank umum konvensional yang membuka unit syariahnya. Tahun
2002, jumlah bank yang buka unit syariah berubah menjadi 6 bank dan per Oktober
2003 menjadi 8 bank.
Fatwa Majelis UlamaIndonedia (MUI) mengenai haramnya bunga bank, pada akhir 2003 mengalirkan
berkah untuk industri perbankan syariah di negeri ini. Terbukti pada tahun
2004, Indonesia memiliki satu bank syariah baru, yaitu dengan berdiriya Bank
Mega Syariah, 7 UUS dan 4 BPRS yang berdiri pada tahun tersebut.
Sampai dengan tahun
2007, jumlah bank umum syariah yang berdiri di Indonesia masih belum berubah.
Sampai akhirnya lonjakan yang cukup tajam terjadi pada tahun 2008, 2 BUS
menambah deretan Bank Syariah di Indonesia, yaitu Bank Panin Syariah dan Bank
Bukopin Syariah. Selain itu, pada 2008 pula telah berdiri 27 UUS dan 131 BPRS.
Sampai akhir 2009, Indonesia telah memiliki 9 BUS, yaitu bertambanya BRI
Syariah, 25 UUS dan 139 BPRS.
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
|
Indikasi
|
1998
KP/UUS
|
2003
KP/UUS
|
2004
KP/UUS
|
2005
KP/UUS
|
2006
KP/UUS
|
2007
KP/UUS
|
2008
KP/UUS
|
2009
KP/UUS
|
2010
KP/UUS
|
BUS
|
1
|
2
|
3
|
3
|
3
|
3
|
5
|
6
|
6
|
UUS
|
-
|
8
|
15
|
19
|
20
|
25
|
27
|
25
|
25
|
BPRS
|
76
|
84
|
88
|
92
|
105
|
114
|
131
|
139
|
139
|
Keterangan :
|
|||
BUS
|
=
|
Bank Umum Syariah
|
|
UUS
|
=
|
Unit Usaha Syariah
|
|
BPRS
|
=
|
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
|
|
KP/UUS
|
=
|
Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
|
Seiring dengan bertambahnya BUS, UUS
dan BPRS, bertambah pula asset yang dimiliki oleh perbankan syariah. Hal
tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Indikasi
|
2003
|
2004
|
2005
|
2006
|
2007
|
2008
|
2009
|
Aset
|
7.945
|
15.210
|
20.880
|
28.722
|
36,537
|
49.555
|
66.090
|
DPK
|
5.725
|
11.718
|
15.584
|
20.672
|
28.011
|
36.852
|
52.271
|
Pembiayaan
|
5.561
|
11.324
|
15.270
|
20.445
|
27.944
|
38.198
|
46.886
|
FDR
|
97,14%
|
96,64%
|
97,76%
|
98,90%
|
99.76%
|
103.65%
|
89.70%
|
NPF
|
2,34%
|
2,38%
|
2,82%
|
4,75%
|
4,07%
|
3.95%
|
4.01%
|
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, 2009.
|
Dari tabel di atas
dapat dilihat perkembangan asset perbankan syariah meningkat sangat signifikan
dari akhir tahun 2008 sampai dengan akhir tahun 2009 sebesar lebih dari 33.37%.
penghimpuan dana dan pembiayaan mencapai peningkatan sebesar 41.84%dan 22.74 %.
Jika dilihat darirasio pembiayaan yang disalurkan dengan besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang
dinyatakan dengan nilai Financing to Deposit Ratio (FDR), maka bank syariah
memiliki rata-rata FDR sebesar 97.65%. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya
dan tahun sesudahnya, pada tahun 2008 Financing to Deposit Ratio perbankan
syariah lebih dari 100%. Tingginya tingkat FDR tersebut karena pembiayaan
selama bulan Maret – November 2008 lebih besar dari Dana Pihak Ketiga.
Yang perlu dicatat
disini adalah, meskipun pembiayaan yang disalurkan lebih besar dari DPK, tetapi
tingkat kegagalan bayar atau yang dinyatakan dalam Non Performing Financing
(NPF) ternyata lebih sedikit dari periode tahun 2006-2007, yakni hanya sebesar
3.95%, masih dibawah batas batas ketentuan minimal sebesar 5%. Artinya bank
syariah betul-betul menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan
dengan tidak mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu juga, secara
keseluruhan perbankan syariah relatif lebih sehat.
Selain diluar BUS,
UUS, maupun BPRS dan diluar jumlah asset dan teman-temannya, pertumbuhan
perbankan syariah juga dapat dilihat dari penyebaran jaringan kantor perbankan
syariah. Menurut data BI per Oktober 2003 menyebutkan, jaringan kantor
perbankan syariah hanya 255 unit , sedangkan pada 2008 ( Data BI per Oktober
2008), terdapat 1440 kantor perbankan syariah. Jika dilihat dari kantor
perbankan syariahnya pun, perbankan syariah mengalami pertumbuhan yang sangat
pesat dari tahun ke tahunnya. Jaringan kantor tersebut telah menjangkau
masyarakat di 33 propinsi dan dibanyak kabupaten atau kota. Meskipun jumlah ini
masih terlalu sedikit jika dbandingkan dengan jumlah kantor yang dimiliki
perbankan konvensional. Data BI yang diolah Biro Riset Info Bank (birI)
menyatakan jumlah jaringan kantor
perbankan nasional per Desember 2003 mencapai 12.917 unit.
Selain yang telah
disebutkan tadi, perkembangan bank syariah juga dapat dilihat dari pangsa pasar
perbankan syariah.
Islamic Bank
(Dec 08)
|
Total Bank
|
Islamic Bank
( Dec 09)
|
Total Bank
|
|||
Nominal
|
Share
|
Nominal
|
Share
|
|||
Total asset
|
49,56
|
2.14%
|
2,310.60
|
66,09
|
2.61%
|
2,534.10
|
Deposit fund
|
36,85
|
2.10%
|
1,753.30
|
52,27
|
2.65%
|
1,973.00
|
Credit
|
||||||
Financial
|
38,20
|
46,88
|
||||
Extended
|
||||||
FDR/LDR
|
103,66%
|
89.70%
|
Sumber : BI, Statistik Perbankan
Syariah,2009
Dari tabel tersebut
terlihat bahwa pangsa perbankan syariah meningkat jika dibandingkan dengan
tahun 2008 pada bulan yang sama, yaituasset menhadi 2.61% meningkat sebesar
0.47%, Deposit Fund atau DPK juga mengalami pertumbuhan menhadi 2.02%,
meningkat 0.24%. Hal ini menunjukan kinerja dan potensi perbankan syariah
mengalami perkembangan yang baik. Walau demikian, jal ini masih jauh dari
pangsa pasar yang ditargetkan Bank Indonesia yaitu 5% pada tahun 2010.
D.
Analisis SWOT Sebagai Strategi Untuk Memajukan
Perbankan Syariah
1.
Strength
a.
Dukungan
umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk
Undang-Undang No 10 tahun 1998 tentang perubahan
Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang perbankan, menunjukkan pengakuan Bank
Indonesia akan keberadaan Bank Islam dan Bank Konvensional.
b.
Dukungan
dari lembaga keuangan di seluruh dunia
Adanya Bank Islam
yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam adalah sangat penting untuk
memelihara umat Islam dari hal-hal yang menjerumuskan kepada yang haram.
c.
Konsepyang melekat (build in concept) pada bank syariah sangat sesuai dengan
kebutuhan pembangunan, baik masa kini maupun dimasa yang akan datang.
Bank Islam adalah
sistem perbankan yang diperlukan masyarakat saat ini dan saat yang akan datang,
karena hal bertikut ini :
1)
Bank
Islam mendorong kebersamaan antara bank dan nasabahnya dalam menghadap resiko
usaha dan membagi keuntungan atau kerugian secara adil.
2)
Operasi
penyaluran dana Bank Islam berupa pembiayaan tidak mengutamakan jaminan
kebendaan, baik berupa surat hak atas pemilikan harta tetap maupun fidusia. Hal
ini bisa dilakukan karena pembiayaan yang diberikan adalah berupa tantangan
dana untuk membeli barang kebutuhan peminjam, dimana barang itu selama belum
lunas masih menjadi milik bank.
3)
Untuk
pembiayaan al-mudharabah, Bank Islam dengan sendirinya tidak akan membebani
nasabah dengan biaya-biaya tetap yang berada di luar jangkauannya.
4)
Bank
Islam dalam operasinya juga terbebas dari penyimpangan-penyimpangan karena
penyaluran dana selalu dikaitkan dengan barang (terutama barang modal) yang
diperlukan peminjam.
5)
BankIslam juga menyediakan pinjaman murah bebas biaya disebut dengan al-qardul hasan
yang disimpan pada rekening dana umat atas nama bait al-tamwil,
yayasan-yayasan, masjid dan sebagainya, dana ini dikumpulkan dari zakat, infak,
dan sedekah, sebelum disalurkan kepada mereka yang berhak.
6)
Investasi
yang dilakukan oleh nasabah Bank Islam tidak tergantung kepada tinggi rendahnya
tingkat bunga.
7)
Bank
Islam bersifat mandiri dan tidak terpengaruh secara langsung karena kegiatan
operasional bank ini tidak menggunakan perangkat bunga.
8)
Persaingan
antara bank Islam tidak saling mematikan tetapi saling menghidupi. Bentuk persaingan antara Bank
Isalm adalah berlomba-lomba untuk lebih tinggi dari yang lain dalam memberikan
porsi bagian laba kepada nasabah .
2.
Weaknees
a.
Masih terdapatnya
berbagai kontrofersi tehadap keberadaan dan sistem operasional Bank Islam
diantara kelompok masyarakat dan bankir syariah, seperti :
1)
Kontroversi tentang
bank dan riba
2)
Kontroversi
tentang sistem akuntansi berbasis kas dan akrual
3)
Kontrovesri tentang
perhitungan bagi hasil atas dasar profit and loss sharing dan revenue sharing
4)
Kontroversi tentang
penghitungan margin harga jual bank pada akad murabahah, baiu buthaman ajil,
salam, istishana, ijarah, dll.
b.
Kurangnya
tenaga kerja yang memahami mengenai perbankan syariah.
c.
Dari
hasil survei yang dilakukan Bank Indonesia di Daerah Istimewa Yogyakarta,
menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat tentang produk dan manfaat perbankan
Islam (rata-tara 11%).
d.
Jaringan
pelayanan Bank Islam jumlahnya masih terbatas dan belum mencapai semua
sentral-sentral kegiatan ekonomi.
e.
Keberhasilan
sistem bagi hasil Bank Indonesia pada pembiayaan mudharabah dan musyarakah
sangat tergantung kepada kejujuran nasabahnya.
f.
Sistem
bagi hasil memerlukan perhitungan-perhitungan yang tepat terutama dalam
menghitung bagian laba nasabah yang kecil-kecil dan yang nilai simpanannya
tidak pernah tetap.
g.
Karena
Bank Islam membawa misi bagi hasil yang adil, maka Bank Islam lebih memerlukan
tenaga-tenaga profesional yang handal daripada bank konvensional.
h.
Karena
Bank Islam masih baru dioperasikan di Indonesia, maka kemungkinan masih
diperlukan perangkat peraturan pelaksanaan untuk pembinaan dan pengawasannya.
3.
Opportunity
a.
Peluang
karena pertimbangan kepercayaan agama.
1)
Merupakan
hal yang nyata bahwa di dalam masyarakat Indonesia, khususnya yang beragama
Islam, masih banyak yang menganggap, bahwa menerima dan atau membayar bunga
adalah riba. Karena, riba sudah jelas dalam pandangan
Islam dilarang.
2)
Meningkatnya kesadaran beragama yang
merupakan hasil pembangunan di sektor agama memperoleh banyak jumlah
perorangan, yayasan-yayasan dan sebagian yang belum menyimpan dananya di bank
yang sudah ada.
3)
Sistem
pemberian bonus, uang, dan pengenaan biaya uang disebut bunga dalam sistem
perbankan konvensional yang berlaku sekarang dikhawatirkan mengandung
unsur-unsur yang tidak sejalan dengan syariat Islam.
b.
Adanya
peluang hukum untuk berkembangnya bank tanpa bunga.
1)
UUD1945 pasal 33 ayat 1 menyebutkan, bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berasaskan kebersamaan dalam hal
investasi yaitu menghadapi resiko usaha dan dalam membagi hasil usaha dengan
nasabahnya.
2)
UUD
No 7 tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 tahun 1998 tentang
perubahan UU No 7 tahun 1992 tentang perbankan dan penjelasannya serta
peraturan-peraturan pelaksanaannya sangat mendukung keberadaan Bank Islam.
3)
Paket
27 Oktober 1988 dan ketentuan dilanjutkan pada tanggal 29 Januari 1990 yaitu
memberikan peluang untuk berdirinya bank
swasta baru, kemudian bank-bank asing.
c.
Adanya
peluang ekonomi bagi keberadaan Bank Islam.
1)
Krisis
moneter yang melanda negara-negara di wilayah Asia bulan Juli tahun 1997 yang
kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi membuktikan rapuhnya sistem
perbankan dengan sistem bunga yang mendominasi perekonomian di negara tersebut.
Di Indonesia ini, krisis moneter dimulai dengan dengan merosotnya dengan tajam
nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika.
2)
AdanyaBank Islam yang tangguh dalam menghadapi krisis ekonomi akan memperkaya
khasanah perbankan di Indonesia.
3)
Konsep
Bank Islam yang lebih mengutamakan kegiatan produksi dan perdagangan serta
kebersamaan dalam hal investasi, menghadapi resiko usaha dan bagi hasil usaha,
akan memberikan sumbangan yang besar kepada perekonomian Indonesia khususnya
dalam menggiatkan investasi, penyediaan kesepakatan kerja, dan pemerataan
pendapatan.
4.
Threat
a.
Ancamanyang paling berbaya ialah apabila Bank Islam dikait-kaitkan dengan fanatisme
agama. Maka akan ada pihak-pihak yang berusaha mengalami perkembangan Bank
Islam ini semata mata hanya karena tidak suka apabila unat Islam bangkit dari
keterbelakangan ekonominya.
b.
Ancaman
berikutnya, mereka yang merasa terusik kenikmatannya mengeruk kekayaan rakyat
Indonesia yang sebagian besar beragama Islam melalui sistem perbankan yang
sudah ada.
c.
Umat
Islam sendiri yang kualitas imannya tidak mengalami kemerosotan, karena tergoda
oleh kebutuhan materi.
E.
Kesimpulan
Secara kuantitas
pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus mengalami
peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada
tahun 1998 hanya terdapat satu bank umum syariah dan 77 Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS), maka pada Desember 2009
(berdasarkan data statistik Perbankan syariah yang dipublikasikan oleh
Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 31 unit, yang terdiri atas 6
BUS dan 25 UUS. Selain itu, jumlah BPRS telah mencapai 139 unit pada periode
yang sama.
Perkembangan asset
perbankan syariah juga meningkat sangat signifikan dari Rp 7.945 M menjadi
66.090M pada akhir 2009. Selain itu juga
terjadi perkembangan yang pesat pada jumlah kantor cabang perbankan syariah, yaitu 255 per Oktober 2003
menjadi 1440 per Oktober 2008. Selain itu terdapat perumbuhan pula pada sisi market
share-nya, yaitu 2.65% pada Desember 2009. Meskipun demikian, pangsa pasar
tersebut masih cukup jauh dari yang ditargetkan oleh BI yaitu sebesar 5%.
Dengan pertumbuhnyang pesat di berbagai sisi, perbankan syariah tidak boleh terlena dengan haltersebut. Perbankan Syariah tetap harus memiliki strategi untukmempertahankannya atau bahkan meningkatkannya. Salah satu cara yang dapat
digunakan yaitu dengan analisis SWOT. Dengan analisis SWOT ini perbankan
syariah dapat mengetahui kekuatan, kelemahan, peluang dan tantangan yang
dimiliki perbankan syariah. Dengan mengetahui kekuatan dan peluang, perbankan
syariah dapat menggunakannya sebagai kunci untuk maju. Sedangkan kelemahan dan
ancaman dapat digunakan untuk membentengi perbankan syariah dengan mencari
solusi dari kelemahan dan ancaman yang ada.
DAFTAR PUSTAKA
Wirdyaningsih. 2005. Bank dan Asuransi Islam di
Indonesia. (Jakarta : Kencana)
Hafdhuddin,
Didin, Tanjung Hendri. 2003. Manajemen Syariah Dalam Praktik. (Jakarta:
Gema Insani Press)
InfoBank. No. 302. Mei 2004
InfoBank. No. 300. Maret 2004
0 Response to "KUMPULAN MAKALAH BANK SYARIAH ANALISIS PERTUMBUHAN PERBANKAN SYARIAH SAMPAI DENGAN 2009"
Post a Comment