PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
1. Landasan Filosofis
a.
Manusia sebagai makhluk
sosial yang educable perlu mendapatkan pendidikan untuk menjadikan manusia dewasa
dan mandiri. Manusia juga makhluk unik yang berbeda antara satu dan
lainnya dalam berbagai hal.
b.
Pengembangan
diri dalam struktur kurikulum tingkat satuan pendidikan
merupakan fokus yang berkesinambungan dari sasaran program bimbingan dan
konseling dan kegiatan ekstrakurikuler.
c.
Bimbingan
dan konseling adalah profesi yang menekuni masalah sikap, kepribadian,
serta keunikan manusia berupaya menelusuri dan membantu mewujudkannya menuju
kedewasaan dan kemandirian sesuai bakat, minat serta keunikan tersebut.
d.
Kegiatan
ekstrakurikuler adalah program yang dipilih peserta didik berdasarkan
bakat, minat, serta keunikannya meraih prestasi yang bermakna bagi diri dan
masa depannya.
2. Landasan Hukum
a.
UU RI Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b.
PP RI Nomor 19 Tahun 2005, tentang Standar Nasional Pendidikan.
c.
Permen Diknas RI Nomor
22 Tahun 2006 tentang Standar Isi.
d.
Permen Diknas RI Nomor
24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas No. 22 Tahun 2006 dan No. 23
Tahun 2006, serta Permendiknas Nomor 6 Tahun 2007 tentang Perbaikan
Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006.
e.
Permen Diknas RI Nomor 19
Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan.
f.
Dasar Standardisasi Profesi Konseling oleh Ditjen Dikti Tahun 2004 tentang
arah Profesi Konseling di Sekolah dan Luar Sekolah.
B. Tujuan Pengembangan Diri
1. Tujuan Umum
Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik
untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, potensi,
bakat, minat dan kepribadian peserta didik Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Tujuan Khusus
Secara khusus, pengembangan diri dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan
bakat, minat, kreativitas, kompetensi dan kebiasaan dalam kehidupan, kemampuan
keagamaan, kemampuan sosial, kemampuan belajar, wawasan dan perencanaan karir,
kemampuan memecahkan masalah, kemandirian dan kemampuan-kemampuan lain yang
mendukung pembentukan watak dan kepribadian peserta didik.
BAB II
PENGEMBANGAN DIRI
A. Pengertian
Pengembangan diri adalah kegiatan pendidikan di luar mata pelajaran wajib
yang merupakan bagian integral dari kurikulum sekolah/madrasah. Kegiatan
pengembangan diri merupakan
upaya pembentukan watak dan kepribadian peserta didik yang dilakukan melalui kegiatan bimbingan dan konseling serta kegiatan ekstrakurikuler.
Kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam pengembangan diri, diantaranya
pemecahan masalah pribadi dan kehidupan sosial, penanganan masalah belajar,
pengembangan karir, dan kegiatan-kegiatan yang tercakup dalam ekstrakurikuler.
Pengembangan diri pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) terutama ditujukan untuk
bimbingan karir dan pengembangan kreativitas peserta didik.
B. Ruang Lingkup
1. Ruang Lingkup Kegiatan
a.
Bimbingan karir meliputi
pengembangan:
1) kehidupan pribadi,
2) kemampuan sosial,
3) wawasan dan perencanaan karir.
b.
Bimbingan konseling
meliputi pengembangan:
4) kehidupan pribadi,
5) kemampuan sosial,
6) kemampuan belajar,
c.
Ekstrakurikuler,
diantaranya meliputi kegiatan:
1) kepramukaan, latihan kepemimpinan,
2) ilmiah remaja, palang merah remaja,
3) seni, olahraga, cinta alam, jurnalistik,
4) keagamaan.
2.
Ruang
Lingkup Materi
a.
Bimbingan Karir
1) Hubungan Kerja
2) Sarana Hubungan Industrial
3) Penyelesaian Masalah Hubungan Industri
4) Upah dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja
b.
Konseling
1) Kesulitan Belajar
2) Minat dan Bakat
3) Hubungan Sosial
4) Masalah Pribadi
c.
Pengembangan Kereativitas
1) Inisiatif
2) Kepemimpinan
3) Kerjasama
4) Disiplin
5) Sportivitas
C. Bentuk-Bentuk Pelaksanaan
Pengembangan diri terdiri atas kegiatan bimbingan karir, konseling dan pengembangan kreativitas, dilakukan secara terprogram
dan tidak terprogram. Kegiatan terprogram dilaksanakan melalui perencanaan
khusus dalam kurun waktu tertentu untuk memenuhi kebutuhan peserta didik secara
individual, kelompok, dan atau klasikal yang diikuti oleh peserta didik sesuai
dengan kebutuhan dan kondisi pribadinya. Kegiatan tidak terprogram (rutin,
spontan, keteladanan) dilaksanakan secara langsung oleh pendidik dan tenaga
kependidikan di sekolah/madrasah yang diikuti oleh semua peserta didik.
1.
Kegiatan
Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup bimbingan karir
(hubungan industrial) dan konseling dilaksanakan dalam bentuk antara lain:
a. Kunjungan lapangan
b. Guru tamu
c. Pertemuan Kelas
Kegiatan pengembangan diri secara terprogram dalam ruang lingkup pengembangan kreativitas dilaksanakan melalui
kegiatan ekstrakurikuler dalam bentuk antara lain:
a. PMR
b. KIR
c. Pramuka
d. OSIS
e. Pecinta Alam
2.
Kegiatan
Tidak Terprogram
Kegiatan pengembangan diri secara
tidak terprogram dapat dilaksanakan sebagai berikut:
a.
Kegiatan Rutin, yaitu kegiatan yang dilakukan
terjadwal, seperti: upacara bendera, senam, ibadah khusus keagamaan bersama,
keberaturan, pemeliharaan kebersihan dan kesehatan diri.
b.
Kegiatan Spontan, adalah kegiatan tidak
terjadwal dalam kejadian khusus seperti: kunjungan rumah (home visit),
pembentukan perilaku memberi salam, membuang sampah pada tempatnya, antri, mengatasi silang pendapat (pertengkaran).
c.
Kegiatan Keteladanan, adalah kegiatan dalam
bentuk perilaku sehari-hari seperti: berpakaian rapi, berbahasa yang baik,
rajin membaca, memuji kebaikan dan atau keberhasilan orang lain, datang tepat
waktu.
D. Jenis Program
1.
Program
Tahunan program pengembangan diri meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun
untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2. Program Semesteran, program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3. Program Bulanan program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4. Program Mingguan program pengembangan diri meliputi seluruh
kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program Harian program pengembangan diri yang dilaksanakan
pada hari-hari tertentu dalam satu minggu.
E. Sasaran Pengembangan Diri
Sasaran kegiatan
pengembangan diri adalah siswa SMK/MAK untuk membekali mereka dengan kompetensi
yang terkait dengan masalah ketenagakerjaan, pribadi, sosial dan karir sebelum
memasuki lapangan pekerjaan.
BAB III
BIMBINGAN KARIR DAN
KONSELING
A. Pengertian
Bimbingan Karir dan Konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik,
baik secara perorangan maupun kelompok, agar mampu mandiri dan berkembang
secara optimal, dalam mengembangkan kehidupan pribadi, kehidupan sosial,
kemampuan belajar, terkait dengan pengembangan karir, melalui berbagai jenis
layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Bimbingan Karir dan Konseling bagi peserta didik meliputi kemampuan
menentukan pilihan jenis karir, menerapkan nilai-nilai hubungan industrial
dalam lingkup dunia kerja atau ketenagakerjaan, dan layanan belajar baik
pribadi maupun kelompok.
Tujuan Bimbingan Karir dan
Konseling adalah sebagai
berikut.
1. Memiliki pemahaman diri (kemampuan, minat dan kepribadian) yang terkait
dengan pekerjaan.
2. Memiliki pengetahuan mengenai dunia kerja dan informasi karir yang
menunjang kematangan kompetensi kerja.
3. Memiliki sikap positif terhadap dunia kerja. Dalam arti mau bekerja dalam
bidang pekerjaan apapun, tanpa merasa rendah diri, asal bermakna bagi dirinya,
dan sesuai dengan norma agama.
4. Memahami relevansi kompetensi belajar (kemampuan menguasai pelajaran) dengan
persyaratan keahlian atau keterampilan bidang pekerjaan yang menjadi cita-cita
karirnya masa depan.
5. Memiliki kemampuan untuk membentuk identitas karir, dengan cara mengenali
ciri-ciri pekerjaan, kemampuan (persyaratan) yang dituntut, lingkungan sosiopsikologis
pekerjaan, prospek kerja, dan kesejahteraan kerja.
6. Memiliki kemampuan merencanakan masa depan, yaitu merancang kehidupan
secara rasional untuk memperoleh peran-peran yang sesuai dengan minat,
kemampuan, dan kondisi kehidupan sosial ekonomi.
7. Mengenal keterampilan, minat dan bakat. Keberhasilan atau kenyamanan dalam suatu karir amat dipengaruhi oleh minat dan bakat yang dimiliki. Oleh karena itu,
maka setiap orang perlu memahami
kemampuan dan minatnya, dalam bidang pekerjaan
apa dia mampu, dan apakah dia berminat terhadap pekerjaan tersebut.
8. Memiliki kemampuan atau kematangan untuk mengambil keputusan karier.
9. Memiliki kemampuan untuk menciptakan suasana hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
B. Bidang Pengembangan
1. Pengembangan kehidupan
pribadi, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami, menilai bakat dan minat,
2. Pengembangan kehidupan
sosial, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik
dalam memahami dan menilai serta mengembangkan kemampuan hubungan sosial dan industrial
yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan bermartabat.
3. Pengembangan kemampuan belajar, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik mengembangkan
kemampuan belajar dalam rangka mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan
belajar secara mandiri.
4. Pengembangan karir, yaitu bidang pelayanan yang membantu peserta didik dalam memahami dan
menilai informasi, serta memilih dan mengambil keputusan karir.
C. Jenis Layanan
1. Layanan Orientasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik memahami lingkungan baru,
terutama lingkungan sekolah/madrasah dan obyek-obyek yang dipelajari, untuk
menyesuaikan diri serta mempermudah dan memperlancar peran peserta didik di
lingkungan yang baru.
2. Layanan Informasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menerima dan memahami berbagai
informasi diri, sosial, belajar, karir/jabatan, dan pendidikan lanjutan.
3. Layanan Penempatan dan
Penyaluran, yaitu layanan yang membantu peserta didik memperoleh
penempatan dan penyaluran yang tepat di dalam kelas, kelompok belajar,
jurusan/program studi, program latihan, magang, dan kegiatan ekstra kurikuler.
4. Layanan Penguasaan
Konten, yaitu layanan yang membantu peserta didik menguasai
konten tertentu, terutama kompetensi dan atau kebiasaan yang berguna dalam
kehidupan di sekolah, keluarga, industri dan masyarakat.
5. Layanan Konseling
Perorangan, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
mengentaskan masalah pribadinya.
6. Layanan Bimbingan
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pengembangan pribadi, kemampuan hubungan sosial, kegiatan belajar,
karir/jabatan, dan pengambilan keputusan, serta melakukan kegiatan tertentu
melalui dinamika kelompok.
7. Layanan Konseling
Kelompok, yaitu layanan yang membantu peserta didik dalam
pembahasan dan pengentasan masalah pribadi melalui dinamika kelompok.
8. Layanan Konsultasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik dan atau pihak lain dalam
memperoleh wawasan, pemahaman, dan cara-cara yang perlu dilaksanakan dalam
menangani kondisi dan atau masalah peserta didik.
9. Layanan Mediasi, yaitu layanan yang membantu peserta didik menyelesaikan permasalahan dan
memperbaiki hubungan antarmereka.
D. Kegiatan Pendukung
1. Aplikasi Instrumentasi, yaitu kegiatan mengumpulkan data tentang diri peserta didik dan
lingkungannya, melalui aplikasi berbagai instrumen, baik tes maupun non-tes.
2. Himpunan Data, yaitu kegiatan menghimpun data
yang relevan dengan pengembangan peserta didik, yang diselenggarakan secara
berkelanjutan, sistematis, komprehensif, terpadu, dan bersifat rahasia.
3. Konferensi Kasus, yaitu kegiatan membahas
permasalahan peserta didik dalam pertemuan khusus yang dihadiri oleh
pihak-pihak yang dapat memberikan data, kemudahan dan komitmen bagi
terentaskannya masalah peserta didik, yang bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah, yaitu kegiatan memperoleh
data, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya masalah peserta didik melalui
pertemuan dengan orang tua dan atau keluarganya.
5. Tampilan Kepustakaan, yaitu kegiatan menyediakan berbagai bahan pustaka yang dapat digunakan
peserta didik dalam pengembangan pribadi, kemampuan sosial, kegiatan belajar,
dan karir/jabatan.
6. Alih Tangan Kasus, yaitu kegiatan untuk
memindahkan penanganan masalah peserta didik ke pihak lain sesuai keahlian dan
kewenangannya.
0 Response to "DOWNLOAD KARYA ILMIAH PENDIDIKAN PENGEMBANGAN DIRI"
Post a Comment