Konsep-konsep
yang mengidentifikasikan hukum sebagai institusi sosial yang riil dan
fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat, merupakan konsep hukum yang
sosiologis, empiris atau antropologis (Abdurrahman, 1987).
Beberapa contoh Teori Hukum Sosiologis :
1.
Teori Sibernetika : Talcott Parsons.
Bahwa tingkah laku individu tidak merupakan tingkah laku biologis, tetapi
harus ditinjau sebagai tingkah laku yang berstruktur. Tingkah laku seseorang
harus ditempatkan dalam kerangka sistem sosial yang luas yang terbagi dalam sub
sistem - sub sistem. Dalam garis besarnya, tingkah laku individu dibatasi oleh
dua lingkungan dasar yang masing-masing bersifat fisik dan ideal, yaitu
lingkungan fisik organik dan lingkungan realitas tertinggi. Diantara dua
lingkungan dasar tersebut terdapat hierarkhis,
yaitu sub-sistem budaya dengan fungsi mempertahankan pola, sub-sistem
social dengan fungsi integrasi, sub-sistem politik dengan fungsi mencapai
tujuan dan sub-sistem ekonomi dengan fungsi adaptasi. (Soemitro, 1989 : 29)
2.
Teori Solidaritas : Emile Durkheim.
Bahwa penyebab orang-orang terikat dalam satu kesatuan sosial ialah
karena adanya solidaritas. Dari sini dapat dilihat adanya hubungan antara
jenis-jenis hukum tertentu dengan sifat solidaritas dalam masyarakat.
Solidaritas mekanis menghasilkan hukum represif yang bersifat menindak (Hukum
Pidana), solidaritas organis menghasilkan hukum restitutif yang bersifat
mengganti (Soemitro, 1989 :11-12).
3.
Teori Malinowski.
Bahwa setiap elemen dari hukum primitif, setiap tuntutan, ditentukan oleh
kebutuhan untuk mempertahankan identitas kelompok (Soemitro, 1985 :27).
4.
Teori Kenneth S.Carlston.
Bahwa kelompok hancur atau cerai berai atau punah bukanlah hanya
disebabkan karena hukum gagal dalam melaksanakan tugasnya. Tugas hukum haruslah
dijalankan sebab tugas ini merupakan kondisi yang tidak dapat digantikan dalam
mencapai tujuan yang sebenarnya dari setiap kelompok. Hukum tidak merupakan
tujuan itu sendiri, melainkan merupakan instrumen yang tidak dapat digantikan
untuk mencapai tujuan biologis tertinggi yang nyata dari aktivitas manusia
(Soemitro, 1985 :57).
5.
Teori Huntington Cairns.
Ilmu pengetahuan hukum sebagai suatu sociotecnique mampu membuat dan
menerapkan peraturan-peraturan hukum yang diperlukan guna mencapai
tujuan-tujuan sosial yang diharapkan, penggunaan hukum sebagai “a tool of
social engineering” meliputi penggunaan peraturan-peraturan yang dirumuskan
oleh lembaga-lembaga pembuat peraturan yang menimbulkan suatu akibat tertentu
pada tingkah laku pemegang peran, yaitu untuk mewujudkan tujuan-tujuan tertentu
yang dikehendaki (soemitro, 1989 : 73).
6.
Teori Penegakan Hukum : Max Weber.
Penegakan hukum pada suatu masa berbeda dengan penegakan hukum pada masa
yang lain, sebab perkembangan sosial dari masyarakatnya juga, supaya suatu
penegakan hukum bisa diselenggarakan, diperlukan perlengkapan sosial tertentu
(Rahardjo, 1986 : 194).
7.
Teori Kontrak Sosial : Emile Durkheim
Suatu kontrak itu tidak cukup untuk bisa berdiri sendiri, tetapi ia bisa
dilakukan hanya karena adanya peraturan-peraturan yang mengaturnya dank arena
merupakan sesuatu yang pada hakekatnya bersifat sosial (Rahardjo 1986 : 260).
8.
Teori Vilhelm Lundstedt
Hukum itu semata-mata merupakan fakta dari kenyataan sosial yang berwujud
dalam kelompok-kelompok terorganisasi dan kondisi-kondisi yang memungkinkan
koeksistensi antara orang banyak (Rahardjo, 1986 : 270).
9.
Teori Alf Ross.
Norma adalah pengarahan yang berada dalam kaitan korespondensinya dengan
fakta-fakta sosial, norma benar-benar bekerja karena dirasakan oleh para hakim
mempunyai daya ikat sosial dan karenanya dipatuhi (Rahardjo, 1986 :270-271).
10. Teori
Eugen Ehrlich.
Bahwa hukum positif berbeda dengan hukum yang hidup (living law), hukum
positif hanya akan efektif jika ia selaras dengan hukum yang hidup dalam
masyarakat atau pola-pola kebudayaan (culture patterns), pusat perkembangan
hukum bukan terletak pada badan-badan legeslatif, keputusan-keputusan badan
yudikatif atau ilmu hukum tapi justru terletak pada kehidupan masyarakat itu
sendiri (Soemitro 1984 : 20).
11. Teori
Rosecoe Pound.
Hukum merupakan alat pengendali sosial (social control) dan bahkan hukum
selalu menghadapi tantangan dari pertentangan kepentingan-kepentingan, hukum
juga berusaha untuk menyusun suatu kerangka nilai-nilai dalam masyarakat yang
harus dipertahankan oleh hukum (Soemitro, 1985 :57).
12. Teori
Overmacht : Hazewinkel Suringa.
Suatu penyebab yang datang dari luar yang membuat suatu perbuatan itu
menjadi tidak dapat dipertanggung jawabkan kepada pelakunya untuk setiap
kekuatan, setiap paksaan, setiap tekanan, dimana terdapat kekuatan, paksaan
atau tekanan tersebut orang tidak dapat memberikan perlawanan (Lamintang, :
1984 : 208).
13. Teori
Hukum dan Perubahan Sosial : Schwart dan Miller
Hukum akan menjadi semakin kompleks manakala masyarakat mengalami
spesialisasi yang semakin jauh (Rahasdjo, 1980 :102).
14. Teori
oleh Hayami Ruttan.
Teknologi akan lahir sesuai dengan kebutuhan objektif masyarakat, karena
proses inovasi selalu dituntun oleh objektifitas masyarakat (Soemitro, 1989 :
100).
15. Teori
Karl F.Schuessler mengenai Pidana Mati.
Pidana mati adalah cara paling efektif untuk menakut-nakuti, bertolak
dari pendapat bahwa tiap orang takut akan kematian dan sifat keefektifan itu
tergantung dari penerapannya secara pasti dan rakyat tahu akan hal ini
(Rahardjo, 1980 : 126).
16. Teori
John Hopkins dan Baltimore
Lembaga penelitian dan lembaga-lembaga penelitian dalam suatu masyarakat
secara fundamental akan selalu reponsif terhadap kebutuhan masyarakat itu, ini
berarti bahwa bila teknologi itu dicipktakan pada suatu lingkungan wilayah
tertentu, maka teknologi itu tidak mungkin irrelevant di wilayah tersebut,
hal-hal demikian dapat merupakan bahan untuk dituangkan dalam bentuk hukum
(Soemitro, 1989 : 100).
17. Teori
oleh Siedman.
Tata hukum itu merupakan saringan, yang menyaring kebijaksanaan
pemerintah sehingga menajdi tindakan yang dapat dilaksanakan (Rahardjo, 1980
:113)
18. Teori
Kontrak : Macaulay
Para pihak dalam melakukanb transaksinya
menyadarkan pada cara kontraktual, namun adanya sanksi hukum pada kontrak
tersebut tidak mempunyai hubungan yang bersifat mendesak dengan transaksi yang
dibuat oleh para pihak (Rahardjo, 1980 : 122-123)
19. Teori
Von Savigny.
Bahwa antara hukum dan keaslian secara watak rakyat terdapat suatu
pertalian yang organis, sehingga menjadi satu kesatuan yang menimbulkan
kepercayaan yang sama dari seluruh rakyat serta sentimen yang sama dari seluruh
rakyat serta sentimen yang sama pula tentang apa yang merupakan keharusan, yang
kesemuanya itu menolak adanya gagasan yang bersifat aksidentak dan arbiter
(Rahardjo, 1980 :42).
NB:nah bagi teman teman yang ingin skripsi lengkapnya silahkan request dan tinggalkan alamat emailnya.
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH TEORI HUKUM SOSIOLOGIS (EMPIRIS)"
Post a Comment