BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Semakin berkembangnya
perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di berbagai
bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui berbagai
cara, salah satunya adlah dengan menginvestasikan harta atau uangnya melalui
pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor mendapatkan
asset dan mempermudah perusahaan menjual asset.
Kehidupan yang semakin
kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala sesuatu secara
instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk memepermudah transaksi
produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya sangat membantu berbagai
pihak yang terkait.
Perkembangan pasar modal
dari tahun ke tahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan yang
terdapat didalamnya hingga menghasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan
satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak
guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Bagaimanakah perkembangan bursa efek di Indonesia?
2.
Apakah fungsi bursa efek di Indonesia?
3.
Produk apa saja yang ada di pasar modal yang menjadi tujuan para
investor dan perusahaan untuk bertransaksi?
C.
TUJUAN
1.
Mahasiswa mengetahui dan
memahami bagaimana perkembangan pasar modal di Indonesia
2.
Mahasiswa mengetahui dan
memahami fungsi adanya pasar modal di Indonesia
3.
Mahasiswa mengetahui dan
memahami produk apa saja yang ada di pasar modal
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PASAR MODAL
Pasar modal (capital modal) adalah pasar keuangan
untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka
panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun. Pasar modal
dalam arti sempit adalah suatu tempat dalam pengertian fisik yang terorganisasi
tempat efek-efek diperdagangkan yang disebut bursa efek. Pengertian bursa efek
(stock exchange) adalah suatu sistem
yang terorganisasi yang mempertemukan penjual dan pembeli efek yang dilakukan
baik secara langsung maupun tidak langsung. Pengertian efek adalah setiap surat
berharga (sekuritas) yang diterbitkan oleh perusahaan, misalnya: surat
pengakuan utang, surat berharga komersial (commercial
paper), saham, obligasi, tanda bukti utang, bukti right (right issue), dan waran (warrant).
Definisi pasar modal menurut
Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkret atau abstrak yang mempertemukan
pihak yang menawarkan dan memerlukan dana jangka panjang, yaitu jangka satu
tahun ke atas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuranssi,
dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminat adalah
pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.
Pasar modal berbeda dengan
pasar uang (money market). Pasar uang
berkaitan dengan instrument keuangan jangka pendek (jatuh tempo kurang dari
satu tahun) dan merupakan pasar yang abstrak. Instrument pasar uang biasanya
terdiri dari berbagai jenis surat berharga jangka pendek seperti sertifikat
deposito, commercial papper,
Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Surat Berharga Pasar Uang (SPBU).
B. PERKEMBANGAN PASAR MODAL DI INDONESIA
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia,
kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad ke-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreninging voor den Effectenhandel
pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal
Desember 1912, Amserdamse Effectenbeurs
mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia
tersebut merupakan yang tertua keempat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.
Aktivitas yang sekarang diidentikkan sebagai aktivitas pasar midal sudah sejak
tahun 1912 di Jakarta. Aktivitas ini pada waktu itu dilakukan oleh orang-orang
Belanda di Batavia yang dikenal sebagai Jakarta saat ini. Sekitar awal abad
ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara
besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para
penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri
dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh
lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka
pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar midal. Setelah mengadakan persiapan akhirnya berdiri secara resmi
pasar midal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14
Desember 1912 dan bernama Verreninging
voor den Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan. Efek
yang dperdagangkan pada saat itu adalah saham dan obligasi perusahaan milik
perusahaan Belanda serta obligasi pemerintah Hindia Belada. Bursa Batabia
dihentikan pada perang dunia yang pertama dan dibuka kembali pada tahun 1925
dan menambah jangkauan aktivitasnya dengan membuka bursa paralel di Surabaya
dan Semarang. Aktivitas ini terhenti pada perang dunia kedua.
Setahun setelah pemerintah Belanda
mengakui kedaulatan RI, tepatnya pada tahun 1950, obligasi Republik Indonesia
dikeluarkan oleh pemerintah. Peristiwa ini menandai mulai aktifnya kembali
Pasar Modal Indonesia. Didahului dengan diterbitkannya Undang-undang Darurat
No. 13 tanggal 1 September 1951, yang kelak ditetapkan senagai Undang-undang
No. 15 tahun 1952, setelah terhenti 12 tahun. Adapun penyelenggarannya
diserahkan kepada Perserikatan Perdagangan Uang dan Efek-efek (PPUE) yang
terdiri dari 3 bangk negara dan beberapa makelar efek lainnya dengan Bank
Indonesia sebagai penasihat. Aktivitas ini semakin meningkat sejak Bank
Industri Negara mengeluarkan pinjaman obligasi berturut-turut pada tahun 1954,
1955, dan 1956. Para pembeli obligasi banyak warga negara Belanda, baik
perorangan maupun badan hukum. Semua anggota diperbolehkan melakukan transaksi
abitrase dengan luar negeri terutama dengan Amsterdam.
Menjelang akhir era 50-an, terlihat
kelesuan dan kemunduran perdagangan di bursa. Hal ini diakibatkan politik
konfrontasi yang dilancarkan pemerintah RI terhadap Belanda sehingga mengganggu
hubungan ekonomi kedua negara dan mengakibatkan banyak warga begara Belanda
meninggalkan Indonesia. Perkembangan tersebyut makin parah sejalan dengan
memburuknya hubungan Republik Indonesia denan Belanda mengenai sengketa Irian
Jaya dan memuncaknya aksi pengambil-alihan semua perusahaan Belanda di
Indonesia, sesuai dengan Undang-undang Nasionalisasi No. 86 Tahun 1958.
Kemudian disusul dengan instruksi dari Badan Nasonialisasi Perusahaan Belanda
(BANAS) pada tahun 1960, yaitu larangan Bursa Efek Indonesia untuk
memperdagangkan semua efek dari perusahaan Belanda yangberoperasi di Indonesia,
termasuk semua efek yang bernominasi mata uang Belanda, makin memperparah
perdagangan efek di Indonesia.
Pada tahun 1977, bursa saham kembali
dibuka dan ditangani oleh Badan Pelaksana Pasar Modal (Bapepam), institusi baru
di bawah Departemen Keuangan. Unuk merangsang perusahan melakukan emisi,
pemerintah memberikan keringanan atas pajak persetoan sebesar 10%-20% selama 5
tahun sejak perusahaan yang bersangkutan go
public. Selain itu, untuk investor WNI yang membeli saham melalui pasar
midal tidak dikenakan pajar pendapatan atas capital
gain, pajak atas bunga, dividen, royalti, dan pajak kekayaan atas nilai
saham/bukti penyertaan modal.
Pada tahun 1988, pemerintah melakuka
deregulasi di sektor keuangan dan perbankan termasuk pasar midal. Deregulasi
yang memengaruhi perkembangan pasar midal antara lain Pakto 27 tahun 1988 dan Pakses 20 tahun
1988. Sebelum itu telah dikeluarkan Paker 24 Desember 1987 yang berkaitan
dengan usaha pengembangan pasar modal meliputi pokok-pokok:
a.
Kemudahan
syarat go public antar lain laba
tidak harus mencapai 10%.
b.
Diperkenalkan
Bursa Paralel.
c.
Penghapusan
pungutan seperti fee pendaftaran dan
pencatatan di bursa yang sebelumya dipungut oleh Bapepam.
d.
Investor
asing boleh membeli saham di perusahaan yang go public.
e.
Saham
boleeh dierbitkan atas unjuk.
f.
Batas
fluktuasi harga saham di bursa efek sebesar 4% dari kurs sebelum ditiadakan.
g.
Proses
emisi sudah diselesaikan Bapepem dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari sejak
dilengkapinya persyaratan.
Pada tanggal 13 Juli 1992, bursa saham
dswastanisasi menjadi PT Bursa Efek Jakarta. Swastanisasi bursa saham menjadi
PT BEJ ini mengakibatkan beralihnya fungsi Bapepam menjadi Badan Pengawas Pasar
Modal.
C. MANFAAT PASAR MODAL
1.
Bagi Emiten
- jumlah dana yang dapat dihimpun berjumlah besar
- dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
- tidak ada convenant sehingga manajemen dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana/perusahaan
- solvabilitas perusahaan tinggi sehingga memperbaiki citra perusahaan
- ketergantungan emiten terhadap bank menjadi lebih kecil
- nilai investasi perkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan tersebut tercermin pada meningkatnya harga saham yang mencapai kapital gain
- memperoleh dividen bagi mereka yang memiliki/memegang saham dan bunga yang mengambang bagi pemenang obligasi
- dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa instrumen yang mengurangi risiko
D. LEMBAGA-LEMBAGA YANG TERLIBAT DI PASAR MODAL
1.
BAPEPAM
(Badan Pengawas Pasar Modal)
Tugas Badan Pengawas Pasar Modal menurut Keppres No.
53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal adalah :
a.
Mengikuti perkembangan dan mengatur pasar modal sehingga efek dapat
ditawarkan dan diperdagangkan secara teratur dan efisien serta melindungi
kepentingan pemodal masyarakat umum.
b.
Melaksanakan pembinaan dan pengawas terhadap lembaga-lembaga berikut:
1) Bursa efek
2) Lembaga kliring,
penyelesaian dan penyimpanan
3) Reksa dana
4) Perusahaan efek dan
perorangan
c.
Memberi pendapat kepada
Menteri Keuangan mengenai pasar modal
Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal wajib
menetapkan ketentuan bagi terjaminnya pelaksanaan efek secara ertib dan wajar
dalam rangka melindungi pemodal dan masyarakat berupa:
1)
Keterbukaan
informasi tentang transaksi efek di bursa efek oleh semua perusahaan efek dan
semua pihak. Ketentuan ini wajib memuat persyaratan kererbukaan kepada Ketua
Bapepam dan masyarakat tentang semua transaksi efek oleh semua pemegang saham
utama dan orang dalam serta pihak terasosiasikan dengannya.
2)
Penyimpanan
catatan dan laporan yang diberikan oleh pihak telah memperoleh izin usaha, izin
perorangan, persetujuan atau pendaftaran profesi.
3)
Penjatahan
efek, dalam hal terdapat kelebihan jumlah permintaan pada suatu penawaran umum.
Ketentuan ini tidak mengharuskn diadakannya penerbitan sertifikat dalam jumlah
yang kurang dari jumlah standar yang berlaku dalam perdagangan efek pada suatu
bursa efek.
Bapepam dipimpin oleh seorag ketua yang
tugas pokoknya adalah memimpin Bapepam sesuaidengan kebijaksanaan yang telah
digariskan oleh pemerintah dan membina aparatur Bapepam agar berdaya guna dan
berhasil guna. Disamping itu Ketua Bapepam bertugas membuat ketentuan
pelaksanaan teknis di bidang pasar modal secara fungsional menjadi tanggung
jawabnya sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan serta
berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
2.
Lembaga
Penunjang Pasar Perdana
a.
Penjamin
Emisi Efek
Tugas
penjamin efek antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Memberikan
nasihat mengenai jenis efek yang sebaiknya dikeluarkan,
harga yang wajar dan jangka waktu efek (obligasi dan sekuritas kredit).
2)
Dalam
mengajukan pernyataan pendaftaran emisi efek, membantu menyelesaikan tugas
adinistrasi yang berhubungan dengan pengisian dokumen pernyataan pendaftaran
emisi efek, penyusunan prospektus merancang spesimen efek dan mendampingi
emiten selama proses evaluasi.
3)
Mengatur
penyelenggaraan
emisi (pendistribusian efek dan menyiapkan sarana-sarana penunjang).
b.
Akuntan
Publik
Tugas
akuntan publik antara lain adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan
pemeriksaan atas laporan keuangan perusahaan dan memberikan pendapatya.
2)
Memeriksa
pembukuan apakah sudah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
ketentuan-ketentuan Bapepam.
3)
Memberikan
petunjuk pelaksanaan cara-cara pembukuan yang baik apabila diperlukan
c.
Konsultan
Hukum
Tugas
konsultan hukum adalah meneliti aspek-aspek hukum emiten dan memberikan
pendapat dari sisi hukum tentang keadaan dan keabsahan usaha emiten, yang
meliputi anggaran dasar, izin usaha, bukti kepemilikan atas kekayaaan emiten,
perikatan yang dilakukan oleh emiten dengan pihak ketiga, serta gugatan dalam
perkara perdata dan pidana.
d.
Notaris
Notaris
bertugas membuat berita acara RUPS, membuat konsep akta perubahan anggaran
dasar dan menyiapkan naskah perjanjian dalam rangka emisi efek.
e.
Agen
Penjual
Agen
penjual ini umumnya terdiri dari perusahaan pialang (broker/dealer) yang bertugas melayani investor yang akan memesan
efek, melaksanakan pengembalian uang pesanan dan menyerahkan sertifikat efek
kepada pemesan.
f.
Perusahaan
Penilai
Perusahaan
penilai diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya. Penilaian tersebut dimaksudkan
untuk mengetahui beberapa beesarnya nilai wajar aktiva perusahaan sebagai dasar
dalam melakukan emisi melalui pasar modal.
3.
Lembaga
Penunjang dalam Emisi Obligasi
Dalam emisi obligasi, disamping lembaga penunjang
untuk emisi saham juga dikenal lembaga sebagai berikut:
a.
Wali
Amanat (Trustee)
Tugas
wali amanat antara lain:
1)
Menganalisis
kemampuan dan kredibilitas emiten
2)
Melakukan
penilaian terhadap sebagian atau seluruh harta kekayaan emiten yang diterima
olehnya sebagai jaminan.
3)
Memberikan
nasihat yang diperhitungkan oleh emiten.
4)
Melakukan
pengawasan terhadap pelunasan pinjaman pokok beserta bunganya yang harus
dilakukan oleh emiten tepat pada waktunya.
5)
Melaksanankan
tugas selaku agen utama pembayaran.
6)
Mengikuti
secara terus-menerus perkembangan pengelolaan perusahaan emiten.
7)
Membuat
perjanjian perwaliamanatan dengan pihak emiten.
8)
Memanggil
Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO), apabila diperlukan.
b.
Penanggung
(Guarantor)
Penanggung
bertanggungjawab atas dipenuhinya pembayaran pinjaman pokok obligasi beserta
bunganya dari emiten kepada para pemengang obligasi tepat pada waktunya,
apabila emiten tidak memenuhi kewajibannya.
c.
Agen
Pembayar (Paying Agent)
Agen
pembayar bertugas membayar bunga
obligasi yang biasanya dilakukukan setiap dua kali setahun dan pelunasan pada
saat obligasi telah jatuh tempo.
4.
Lembaga
Penunjang Pasar Sekunder
Lembaga
penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam
pelaksanaan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang terdiri dari:
a.
Pedagang
Efek
Di
samping melakukan jual beli efek untuk diri sendiri, pedangang efek juga
berfungsi untuk menciptakan pasar bagi efek tertentu dan menjaga keseimbangan
harga serta memelihara likuiditas efek dengan cara membeli dan menjual efek
tertentu di pasar sekunder.
b.
Perantara
Perdagangan Efek (Broker)
Broker
bertugas menerima order jual dan order beli investor untuk kemudian ditawarkan
di bursa efek. Atas jasa keperantaraan ini broker mengenakan fee kepada investor.
c.
Perusahaan
Efek
Perusahaan
efek atau perusahaan sekuritas (sekurities company) dapat menjalankan saru atau
beberapa kegiatan, baik sebagai penjamin emisi efek (underwriter) , peranraa
pedagang efek, manajer investasi atau penasihat investasi.
d.
Biro
Administrasi Efek
Yaitu
pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten secara teratur menyediakan
jasa-jasa melaksanakan pembukuan, transfer dan pencatatan, pembayaran dividen,
pembagaian hak opsi, emisi sertifikat, atau laporan tahunan untuk emiten.
e.
Reksa
Dana (Mutual Fund)
Reksadana
meripakan perusahaan yang kegiatannya mengelola dana-dana investor yang pada
umumnya diinvestasikan dalam bentuk instrumen pasar modal atau pasar uang oleh
manajer investasi. Atas dana yang dikelola tersebut diterbitkan unit saham atau
sertifikat sebagai bukti keikutsertaan investor pada perusahaan reksadana.
E. PROSES PENAWARAN UMUM (GO PUBLIC)
Penawaran umum adalah kegiaan yang
dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata
cara yang diaur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini
lebih populer disebut sebagai go public.
Go public dapat menjadi strategi
untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk
melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan
adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak
keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah
:
a.
Dapat
memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui
termin-termin.
b.
Proses
untuk melakukan go public relatif
mudah sehingga biaya untuk go public
juga menjadi relatif murah.
c.
Perusahaan
dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk
melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
d.
Memberikan
kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham
perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu
saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang
berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
e.
Emiten
akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go
public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain
itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena
penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
demikianlah teman teman makalah tentang pasar modal,bagi teman teman yang ingin file lengkapnya silahkan request dan tinggalkan alamat e_mailnya.
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH EKONOMI PASAR MODAL"
Post a Comment