1. Pendahuluan.
Dengan belajar
dari pengalaman pada beberapa dasa warsa terakhir yang telah melahirkan
perekonomian yang kurang sehat, maka kebijakan pembangunan di era reformasi ini
dilakukan dengan keberpihakan pada
ekonomi rakyat (sistim ekonomi kerakyatan) melalui salah satu programnya pemberdayaan Usaha Mikro Kecil Menengah dan
Koperasi ( Arwan G. dan Yeti A.2003).
Keberadaan usaha kecil menengah
dan koperasi merupakan wujud kehidupan ekonomi sebagian besar rakyat Indonesia
.
Pemberdayaan
Usaha Kecil Menengah dan Koperasi dalam dimensi pembangunan nasional yang
berlandaskan system ekonomi kerakyatan, tidak hanya ditujukan untuk mengurangi
masalah kesenjangan antargolongan pendapatan dan antar pelaku ataupun
penyerapan tenaga kerja. Lebih dari itu pengembangan PKMK yang mampu memperluas
basis ekonomi dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mempercepat
perubahan structural, yaitu dengan meningkatnya perekonomian daerah dan
ketahanan ekonomi nasional. Pengembangan PKMK merupakan[1]
prioritas dan menjadi sangat vital (Soedarna, 2001).
Peran UKM dalam perekonomian
domestik semakin meningkat terutama setelah krsisis tahun 1977. Di saat
perbankan menghadapi kesulitan untuk
mencari debitur yang tidak bermasalah, UKM menjadi alternatif penyaluran kredit
perbankan. Berdasarkan data BPS tahun 2003 terdapat 42,39 jt UKM atau 99,9 % total unit usaha dan mampu
menyerap tenaga kerja 79,4jt atau 99,4% angkatan kerja Data BPS juga memperkirakan 57 % PDB
bersumber dari unit usaha ini dan
menyumbang hampir 15 % dari ekspor barang Indonesia. Ditinjau dari reputasi
kreditnya, UKM juga mempunyai prestasi
yang cukup membanggakan dengan tingkat
kemacetan kredit yang relatif kecil. Pada akhir tahun 2002 tingkat kredit
bermasalah UKM hanya mencapai 3,9% dibandingkan dengan total kredit perbankan
yang mencapai 10,2%.
Hasil penelitian
Pusat Data dan Informasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil
(tahun 1998) terhadap 69.609 perusahaan industri menunjukkan bahwa sebanyak
19.268 perusahaan mengurangi kegiatan usahanya dan sisanya menghentikan
kegiatan usahanya. Akan tetapi tidak semua lini usaha mengalami kebangkrutan di masa krisis . Berbagai penelitian
menunjukkan bahwa usaha kecil dan menengah relatif memiliki kekuatan untuk
bertahan hidup dibandingkan usaha besar dalam menghadapi goncangan. Dalam hal
ini usaha kecil dan menengah memberikan optimisme untuk bertahan dan berkembang
(Surachman, 2003).
Aapabila
dikaitkan dengan upaya pemerintah untuk menanggulangi kemmiskinan, UKM dapat berperan
sekurang-kurangnya melalui dua saluran.
Pertama melalui penciptaan lapangan kerja, karena lapangan kerja
merupaka upaya penanggulangan kemiskinan yang efektif dan berkelanjutan (sustainable),
dan kedua melalui pengembangan usaha kecil secara langsung dapat memberdayakan
masyarakat miskin sehingga potensi usahanya dapat dikembangkan untuk meningkatkan kemakmuran mereka.
Meskipun Usaha
Kecil Menengah di masa krisis cukup signifikan peranannya dalam menggerakan
perekonomian, termasuk menampung tenaga kerja yang terhempas akibat krisis,
namun kinerja Usaha Kecil dan Menengah masih perlu untuk mendapatkan perhatian
tersendiri (Tatang, 2004).
2. Pengertian Usaha Kecil
Menengah dan Koperasi.
Usaha Kecil menurut Undang-Undang No,.9 tahun
1995 adalah usaha produktif yang
berskala kecil dan memenuhi kriteria kekayaan bersih paling banyak
Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) per
tahun serta dapat menerima kredit dari bank maksimal di atas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta
rupiah) sampai Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Yang dimaksud dengan Usaha Menengah menurut
Inpres No. 5 Tahun 1998, adalah usaha
yang bersifat produktif yang memenuhi kriteria kekayaan usaha bersih lebih
besar dari Rp.200.000.000,00 ( dua ratus juta rupiah) sampai dengan paling
banyak sebesar Rp.10.000.000.000.,00 ( sepuluh milyar rupiah)tidak termassuk
tanah dan bangunan tempat usaha serta
dapat menerima kredit daari bank sebesar
Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima
milyar rupiah).
Kriteria lain ,jenis usaha dilihat dari jumlah
karyawan(tenaga kerja) yang dipekerjakankan menurut Biro Pusat Statistik (BPS)
adalah sebagai berikut : suatu usaha y ang mempekerjakan tidak lebih dari 4 (empat) orang merupakan usaha rumah
tangga atau usaha mikro, jika mempekerjakan antara 5 (lima) orang sampai dengan
19 (sembilan belas orang) adalah usaha kecil, jika mempekerjakan
antara
20 (dua puluh) orang sampai 99 orang karyawan adalah usaha menengah, dan yang
mempekerjakan karyawan 100 orang atau lebih merupakan perusahaan besar.
Sedangkan
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum
koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
(Undang-Undang Nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian)
3. Keunggulan
dan Peluang Pengembangan.
Pengembangan Usaha Kecil dan Menengah memiliki beberapa keunggulan komparatif terhadap usaha besar. Keunggulan tersebut antara lain : Dilihat dari sisi permodalan, pengembangan usaha kecil memerlukan modal usaha yang relatif kecil dibanding usaha besar. Disamping itu juga teknologi yang digunakan tidak perlu teknologi tinggi, sehingga pendiriannya relatif mudah dibanding usaha besar.
Motivasi usaha
kecil akan lebih besar, mengingat hidup matinya tergantung kepada usaha satu-satunya.
Seseorang dengan survival motive tinggi tentu akan lebih berhasil
dibandingkan seseorang yang motivasinya tidak setinggi itu. Selain itu adanya
ikatan emosional yang kuat dengan usahanya akan menambah kekuataan para
pengusaha kecil dalam persaingan (Departemen Koperasi, 1995)
Memiliki
kemampuan yang tinggi untuk menyesuaikan dengan pola permintaan pasar, bahkan
sanggup melayani selera perorangan. Berbeda dengan usaha besar yang umumnya
menghasilkan produk masa (produk standar), peerusahaan kecil produknya
bervariasi sehingga akan mudah menyesuaikan terhadap keinginan konsumen.
Disamping itu juga mempunyai kemampuan untuk melayani permintaaan yang sangat
spesifik yang bila diproduksi oleh perusahaan skala besar tidak efisien (tidak
menguntungkan).
Merupakan tipe usaha yang cocok untuk proyek
perintisan. Sebagian usaha besar yang ada saat ini merupakan usaha sekala kecil yang telah
berkembang, dan untuk membuka usaha skala besar
juga kadangkala diawali dengan usaha sekala kecil. Hal ini ditujukan untuk
menghindari risiko kerugian yang terlalu besar akibat kegagalan jika usaha yang
dijalankan langsung besar, sebab untuk memulai usaha dengan skala besar sudah
barang tentu diperlukan modal awal yang besar juga.
Gestation
periode pendek sehingga quick yielding walaupun belum tentu high
yielding. Periode waktu sejak memulai sampai dengan produksi relatif lebih
cepat dibanding perusahaan besar sehingga otomatis lebih cepat menghasilkan.
Akan tetapi karena modal yang ditanamkannya juga kecil, maka hasil yang
diperoleh juga mungkin tidak besar.
Perdagangan bebas
telah memberikan peluang kepada para pengusaha di dalam negeri untuk dapat
menjual produknya ke luar negeri.Dengan dibukanya perdagangan bebas maka
barier/penghambat untuk masuk ke suatu negara menjadi tidak ada lagi. Dengan
perkataan lain pergerakan barang dari suatu negara ke negara lain menjadi mudah
tanpa adma penghabat. Disamping itu dengan adanya depresiasi rupiah, maka
perdagangan luar negeri (ekspor) menjadi lebih terbuka dengan memanfaatkan
persaingan harga.
Dibukanya jalur penerbangan Bandung - Kuala
Lumpur memberikan kesempatan bagi para pengusaha di
Jawa Barat untuk lebih mengakses pasar di Malaysia. Berdasarkan data yang ada
pada bulan april 2004 semua kursi habis terjual, dan ternyata
60% dari penumpang adalah pengusaha.
Terdapat
berbagai fasilitas dan kemudahan dari pemerintah. Hal ini merupakan bukti dari
komitmen pemerintah dalam menumbuhkembangkan usaha kecil dan menengah.
4. Kelemahan dan Hambatan
Sebagai pelaku ekonomi UKM masih menghadapi kendala
structural-kondisional secara internal, separti struktur permodalan yang
relatif lemah dan juga dalam mengakses ke sumber-sumber permodalan yang
seringkali terbentur masalah kendala agunan (collateral) sebagai salah
satu syarat perolehan kredit (Alimarwan Hanan, 2003).
Keterampilan teknis rendah, dan teknologi produksi sederhana.
Rendahnya keterampilan teknis dari para pekerja berakibat pada sulitnya
standarisasi produk. Begitu juga penggunaan teknologi produksi yang sederhana
mengakibatkan mutu produk yang dihasilkan bervariasi. Kalau hal ini terjadi,
maka produk yang dikirim kemungkinan akan di klim oleh konsumen. Hal ini akan
sangat merugikan, apalagi jika produk ditolak oleh konsumen di luar negeri.
Para pekerja
umumnya keluarga, artinya dalam perekrutan pekerja lebih ditekankan kepada
aspek kekeluargaan , yaitu lebih
mementingkan kedekatan hubungan dibandingkan dengan keahlian yang dimiliki.
Dalam manajemen tidak ada spesialisasi bahkan seringkali pemilik
menangani sendiri, artinya dalam menjalankan perusahaan tidak terdapat job
description yang jelas. Disamping itu tingkat perputaran tenaga kerja tinggi,
hal ini akan mengakibatkan sulitnya menjadikan tenaga menjadi betul-betul
akhli.
Lemah dalam
administrasi keuangan. Kondisi ini seringkali menjadi penyebab sulitnya
perusahaan mengajukan kredit ke pihak
ketiga, sebab para investor baru mau menanamkan uangnya kalau terjamin
keamanannya, artinya uang yang ditanamkannya dijamin akan kembali dan sekaligus
memperoleh keuntungan. Lemahnya administrasi keuangan mengakibatkan sulitnya melakukan penilaian
kelayakan.
Banyak biaya di luar
pengendalian. Terkait dengan lemahnya
administrasi keuangan seringkali dijumpai tidak terdapat pemisahan yang jelas
antara kekayaan perusahaan dan kekayaan
pribadi sehingga membengkaknya prive direksi. tidak memperhitungkan penyusutan
atas aktiva tetap, tidak memperhitungkan tenaga keluarga.
Kesulitan memperoleh ijin usaha.
Biroksrasi yang harus ditempuh UKM dalam mengurus perijinan seringkali cukup
panjang sehingga menyebabkan lamanya waktu yang diperlukan untuk sampai
memperoleh perijinan. Dalam usaha kesempatan yang diperoleh tidak setiap saat,
bahkan datangnya mungkin dalam waktu yang terbatas, sementara itu pengurusan untuk
memperoleh perijinan kadang-kadang memakan waktu yang cukup lama. Kalau ini
terjadi, maka kesempatan itu akan hilang begitu saja.
Belum adanya/kurangnya perlindungan
terhadap usaha kecil. Sesuatu yang lemah mestinya dilindungi dari ancaman yang
kuat. Karena tidak adanya perlindungan hukum, seringkali ruang gerak usaha
kecil terpojok oleh usaha besar. Banyak perusahaan kecil gulung tikar karena
terjunnya usaha besar ke bidang usaha yang digeluti usaha kecil. Atau karena
tidak memiliki hak cipta maka produknya dihasilkan pihak lain sehingga usahanya
tersingkirkan. Dalam kemitraan dengan
perusahaan besar seringkali terjadi pola yang bertentangan dengan yang
seharusnya, dimana pengusaha kecil malah mensubsidi pengusaha besar.
Kesulitan memperoleh kredit. Walaupun
usaha kecil dan menengah yang sesungguhnya andal terhadap krisis, sulit untuk
mendapat fasilitas karena terbentur pada aturan-aturan perkreditan yang komplek
dan dilematis bagi mereka dan bank pemberi kredit (Kamio, 2003)
Berkaitan dengan lembaga pembina.
Sebuah usaha kecil kadangkala dibina oleh lebih dari satu lembaga, yang
masing-masing pembina memiliki tujuan yang berbeda karena berbeda kepentingan,
sehingga usaha kecil harus menyelesaikan berbagai persoalan ( sekali tepuk
harus mampu merenggut beberapa nyawa). Atau bahkan pengusaha yang mulai
berhasil waktunya habis hanya untuk melayani pembina dan menerima tamu baik untuk kepentingan pembinaan, pendataan
ataupun studi banding.
Disetujuinya GATT dan
perdagangan bebas akan membuka peluang bagi pengusaha luar negeri untuk masuk
ke Indonesia,
karena pemerintah tidak bisa lagi
meamberikan proteksi. Artinya
produk-produk luar negeri akan dengan mudah dan bebas masuk ke Indonesia, yang pada akhirnya akan menyebabkan semakin kuatnya persaingan
komoditi industri kecil dari negara lain
High cost Economic. Hal ini terjadi karena terjadinya
pengeluaran-pengeluaran yang tidak dijumpai
dalam pos pembiayaan alias munculnya biaya siluman .
Menurunnya investasi dan perdagangan
ke Indonesia.
Dengan terjadina berbagai kerusuhan di dalam negeri maka investor merasa
keamanan investasinya terancam, sehingga mereka mengalihkannya ke negara lain
yang dianggap lebih aman, misalnya Vietnam. Sebagai contoh di akhir
tahun 2003 karena menghadapi pemilu 2004 yang dihawatirkan tidak aman, di
Bandung tidak kurang dari 10 investor tekstil memindahkannya ke negara lain. Kondisi semacam ini wajar
terjadi karena aktivitas ekonomi banyak dipengaruhi aspek-aspek non ekonomi,
seperti social, politik, keamanan, dan sebagainya (Kartawan, 2004).
5. Sasaran Pembinaan dan
Pemberdayaan
Pemberdayaan
merupakan upaya/proses untuk membuat sesuatu yang tadinya tidak berdaya menjadi
berdaya. Pembinaan adalah suatu
perlakuan agar UKM memiliki kemampuan. Upaya untuk mencapai tujuan tersebut
dilakukan melalui pembinaan. Adapun sasaran pembinaan yang dilakukan terhadap
pengusaha kecil adalah mengurangi atau kalau mungkin menghilangkan
kelemahan-kelemahan dan hambatan-hambatan yang dimiliki/dihadapi perusahaan serta meningkatkan dan memanfaatkan
keunggulan dan peluangnya, seperti :
Berkembangnya skala usaha , peluang usaha, dan pangsa pasar.
Dengan adanya intervensi dari pihak eksternal, diharapkan skala usaha mereka
dapat ditingkatkan dari kecil menjadi menengah, dan dari menengah menjadi
besar. Begitu juga dengan adanya bantuan untuk akses ke pihak luar, maka
peluang usaha dan pangsa pasar dapat dikembangkan.
Akses
terhadap sumber permodalan. Membantu akses ke penyandang dana/investor atau
pemberi/penyedia kredit akan memecahkan masalah kebutuhan permodalan
perusahaan, karena bukan mereka tidak mau memberikan pendaan kepada para
pengusaha, akan tetapi karena masing-masing tidak tahu dan tidak saling kenal. Oleh karena itu diperlukan adanya fasilitator
yang bisa menghubungan antara kedua pihak tersebut.
Peningkatan
kemampuan kewirausahaan. Kemampuan kewirausahaan merupakan suatu hal yang
harus dimiliki oleh seorang pengusaha, dimana seorang pengusaha harus mampu
mengambil keputusan, mendelegasikan wewenang secara jelas, mengambil risiko
yang moderat, memotivasi karyawan, menjalin kerjasama dengan berbagai pihak,
dan sifat kewirausahaan lainnya.
Peningkatan kemampuan
manajerial dan kemampuan teknis. Seorang pengusaha
adalah seorang manajer, oleh karena itu diperlukan kemampuan untuk
mengkoordinasikan semua bawahannya serta memanage seluruh potensi yang
dimiliki. Keterampilan teknis karyawan pada Usaha Kecil Menengah umumnya
rendah, hal ini akan berpengaruh terhadap kualitas produk yang dihasilkan yang
seringkali tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
Peningkatan dan pemantapan
keterkaitan dan kemitraan yang saling membutuhkan, saling menghidupi, dan
saling menguntungkan. Saat ini seringkali terjadi kemitraan yang tidak sesuai
dengan pola yang diinginkan. Dalam kemitraan Usaha kecil dengan Usaha Besar,
seharusnya usaha besar bisa memberikan subsidi kepada usaha kecil, tapi
seringkali dijumpai kondisi sebaliknya dimana usaha kecillah yang mensubsidi
usaha besar.
6. Program Pemberdayaan Usaha Kecil Menengah dan Koperasi.
Pemberdayaan UKMK merupakan perlakuan yang diberikan terhadap UKMK yang
tidak berdaya supaya menjadi berdaya dalam arti
menghilangkan atau paling tidak mengurangi kelemahannya serta
mengaktualkan potensi dan memanfaatkan peluangnya. UKMK yang berdaya adalah UKMK yang
memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang luas baik
terhadap investor, sumber bahan baku, calon konsumen dan para stakeholder
lain, serta memiliki daya saing yang kuat.
Dalam
rangka meningkatkan kemampuannya UKMK membutuhkan : pelatihan, pendampingan,
konsultasi, dan temu usaha (Kartawan, 2004). Berkaitan dengan fungsi pendampingan dan konsultasi, selama
ini berbagai lembaga/instansi telah melakukannya seperti : Penyuluh Pertanian
Lapangan (PPL) di Departemen Pertanian, Petugas Lapangan Keluarga Berencana
(PLKB) di BKKBN, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), Perguruan Tinggi
, konsultan swasta dan sebagainya.
UKM yang berdaya
adalah UKM yang memiliki kemampuan permodalan yang cukup, memiliki akses yang
luas baik terhadap investor, sumber bahan baku, calon konsumen serta para stakeholder, memiliki
daya saing yang kuat. Untuk mencapai hal tersebut dapat dilakukan
melalui berbagai cara, antara lain :
meningkatkan akses ke perbankan/lembaga keuangan, pemberdayaan KKMB,
melalui kemitraan, dan meningkatkan kemampuan kewirausahaan.
6.1. Meningkatkan akses ke
perbankan/sumber permodalan
Salah satu kelemahan Usaha Kecil
Menengah dan koperasi adalah kemampuan permodalan. Oleh karena itu, membantu
akses ke sumber permodalan atau pemberi/penyedia kredit akan memecahkan
sebagian masalah kebutuhan permodalan
perusahaan. Dalam kenyataannya banyak UKM memerlukan dana dari sumber
permodalan, di lain pihak sumber permodalan memiliki cukup dana untuk
disalurkan kepada UKMK, akan tetapi terjadi suatu gap sehingga kedua kutub
tersebut tidak pernah ketemu sehingga tidak terjadi transaksi. Kendala-kendala yang menjadi penyebab
sulitnya UKMK mengakses sumber permodalan antara lain : tidak saling mengenal
antara sumber permodalan dengan UKMK, adanya perbedaan kebiasaan dimana para
pengusaha UKMK tidak terlalu akrab dengan pembukuan sementara di lain pihak
perbankan sangat akrab dengan pembukuan, ketidakmampuan menyusun kelayakan
usaha termasuk sulitnya memenuhi persyaratan administratif yang diminta pihak
pemilik dana.
Suatu hal yang
wajar apabila pemilik dana dalam memberikan pendanaan kepada pihak lain dengan
sangat hati-hati, sebab siapapun dalam melepaskan dananya berharap bahwa dana
itu aman, dalam arti dana tersebut dijamin akan
kembali dan sekaligus memperoleh
keuntungan daripadanya. Tanpa adanya saling mengenal tidak mungkin pemilik dana
memberikannya kepada pihak lain, hal ini sepadan dalam kehidupan sehari-hari
orang tidak akan menikah kalau masing-masing belum saling kenal.
Usaha kecil
seringkali tidak melakukan pembukuan atau membuat pembukuan yang sangat sederhana, dimana
berbagai biaya tidak diperhitungkan dengan jelas seperti : tidak dilakukan
penyusutan terhadap aktiva tetap, tidak memperhitungkan biaya tenaga kerja
pribadi atau keluarga, dan tidak memisahkan asset perusahaan dengan kekayaan
pribadi. Kondisi ini akan menimbulkan kesulitan kepada pihak pemilik dana untuk
melakukan kelayakan usaha.
Kelayakan
dari usaha yang akan dibiayai merupakan suatu pegangan bagi sumber permodalan (
pemilik modal ) untuk menentukan apakah akan mendanai usaha tersebut atau
tidak. Oleh karena itu kemampuan menyusun studi kelayakan menjadi sangat penting,
sebab mungkin saja sebenarnya usaha yang akan dibiayai itu sangat potensil dan
akan mampu memberikan keuntungan yang besar, akan tetapi karena penyajian dalam
studi kelayakannya tidak menggambarkan potensi ril kalau usaha itu dibiayai,
maka sumber permodalan tidak mau memberikan pendanaan. Dengan perkataan lain walaupun usaha itu akan
memberikan keuntungan yang besar, tapi kalau kelayakan usahanya tidak mampu
meyakinkan sumber permodalan, maka usaha itu tidak akan didanai.
Upaya-upaya
yang dilakukan antara lain :
mempertemukan UKMK dengan para pemilik dana, memberikan pelatihan
pembukuan dan penyusunan studi kelayakan usaha atau proposal pengajuan dana.
6.2. Pemberdayaan KKMB
Memperhatikan hal tersebut di atas, maka diperlukan adanya fasilitator yang bisa menghubungkan antara
kedua pihak (UKMK sebagai pihak yang memerlukan dana lembaga permodalan)
tersebut sehingga tercapai understanding
antara UKM dengan sumber permodalan (bank). Salah satu upaya yang dilakukan
adalah pemberdayaan Konsultan Keuangan Mitra Bank (KKMB). Konsultan merupakan
anggota atau unsur Lembaga Penyedia Jasa Pengembangan Usaha (Business
Development Services Provider/BDS-P) yang memenuhi standar kualifikasi
tertentu. Yang dimaksud dengan BDS-P menurut Kementrian Koperasi dan UKM adalah
lembaga yang memberikan layanan pengembangan bisnis dalam rangka meningkatkan
kinerja UKM. Lembaga tersebut berbadan hukum, bukan lembaga keuangan, serta
dapat memperoleh fee dari jasa layanannya.
Dalam
hubungannya dengan pemberdayaan KKMB
jasa yang diberikan oleh BDS-P
adalah konsultasi/pendampingan dalam hal manajemen/analisis keuangan
agar mempercepat peningkatan UKM yang dapat bermitra dengan bank sehingga dana
yang tersedia di perbankan dapat terserap/dimanfaatkan oleh UKM secara baik,
disertai pembinaanya.
6.3. Perluasan pangsa pasar
Kemampuan
untuk menguasai pasar merupakan syarat mutlak agar usaha bisa tetap eksis atau
berkembang. Suatu usaha harus mampu mengaktualkan potensi pasar yang ada
seoptimal mungkin, baik pasar dalam negeri maupun pasar luar negeri. Untuk memperluas pangsa pasar ini dapat dilakukan dengan
berbagai cara, seperti : pameran, temu usaha, melalui internet.
Disamping itu berkaitan dengan
pemasaran ini perlu mengupayakan untuk memotong rantai distribusi sehingga
kesempatan memperoleh keuntungan bisa ditingkatkan. Jika produknya merupakan
komoditi ekspor, maka perlu diupayakan agar pengusaha produsen sekaligus menjadi eksportir.
6.4. Kemitraan Usaha
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 44 tahun 1997 tentang Kemitraan, yang dimaksud dengan Kemitraan
adaalah kerjasama usaha antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha
Besar disertai pembinaan dan
pengembangan oleh usaha menengah atau usaha besar dengan memperhatikan prinsip
saling memerlukan, saling memperkuat dan
saling menguntungkan.
Dalam
Kemitraan ini salah satu kewajiban Usaha Menengah dan Besar adalah melakukan
pembinaan terhadap usaha Kecil dalam suatu aspek atau lebih :
a.
Pemasaran ,dengan :
1.)
membantu akses pasar.
2.)
Memberikan bantuan informasi pasar,
3.)
Memberikan bantuan promosi
4.)
Membantu melakukan identifikasi pasar
5.)
Mengembangkan jaringan usaha
6.)
Membantu peningkatan mutu produk dan nilai tambah
kemasan
b.
Pembinaan dan Pengembangan SDM dengan :
1). Pendidikan
dan latihan
2). Magang
3). Studi
banding
4). Konsultasi
c. Permodalan :
1). Pemberian informasi sumber-sumber
kredit
2). Mediator terhadap sumber-sumber
pembiayaan
3). Membantu akses permodalan
d. Manajemen :
1). Bantuan penyusunan studi kelayakan
2). Menyediakan tenaga konsultan
3). Prosedur organisasi dan manajemen
e. Teknologi :
1). Membantu perbaikan, inovasi dan alih
teknologi
2). Membantu perbaikan sistem produksi dan
kontrol kualitas
3). Membantu pengembangan desain dan
reklayasa produk
4). Membantu meningkatkan efisiensi
pengadaan bahan baku.
Pola kemitraan yang berkembang di Indonesia
antara lain : pola sub kontrak,pola dagang, pola perkebunan inti rakyat, pola
waralaba (Dinas Koperasi dan UKM Tasikmalaya, 2003). Yang dimaksud dengan sub
kontrak yaitu hubungan kerjasama antara satu perusahaan industri dengan
perusahaan industri lainnya yang saling berkaitan secara teknis. Misalnya : industri kecil menghasilkan komponen, dan industri besar melakukan
perakitan. Pola dagang adalah suatu pola kemitraan dimana pengusaha besar
memasarkan produk-produk usaha kecil.
Perkebunan
Inti Rakyat adalah perusahaan yang
melakukan fungsi perencanaan, bimbingan dan pelayanan sarana produksi, kredit
usaha, pengolahan hasil dan pemasaran bagi usaha tani yang dimiliki dan
dikelola sendiri., Perusahaan inti melaksanakan pembinaan terhadap plasma mulai
dari penyediaan input sampai pemasaran hasil, sementara petani (plasma)
memenuhi kewajiban yang sifatnya manajerial, menjual seluruh produksi kepada
perusahaaninti dan membayar kredit yang diberikan.
Waralaba
(Franchise) adalah suatu pola kemitraan dimana franchisor (perusahaan
besar) memberikan hak penggunaan merk dagang/perusahaan (trade mark, logo,
service mark) miliknya dan bantuan-bantuan manajemen, teknis, promosi, dan
program-program pelatihan, konsultasi, penelitian dan pengembangan kepada
franchise (perusahaan kecil) secara berkesinambungan. Konsekuensi dari
pemanfaatan fasilitas-fasilitas tersebut, franchise diwajibkan membayar
royalti/fee secara berkesinambungan pula.
7. Keberpihakan Pemerintah.
Dalam proses
pemberdayaan UKMK peran pemerintah sangat diperlukan, dimana pengembangan UKMK
tidak sepenuhnya dapat diserahkan kepada mekanisme pasar. Sampai saat ini
pemerintah sudah cukup banyak melakukan upaya-upaya dalam mendorong
pemberdayaan UKMK. Sebagai wujud
keseriusan pemerintah, dalam rangka memberdayakan UKM, pada hari kebangkitan
Nasional 20 Mei yang lalu pemerintah telah mencanangkan sebagai momentum
Kebangkitan UKM. Sebagian upaya yang
telah dilakukan antara lain :
1.
Membentuk Departemen Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
2.
Memberikan berbagai fasilitas kredit.
3.Mengeluarkan kebijakan
Pembinaan UKMK melalui pemanfaatan dana bagian
dari laba BUMN
4. Menentukan plafon kredit bagi
UKMK di bank komersil.
5. Mendirikan Lembaga Pembiayaan
6. Memberi berbagai
Bantuan seperti : dana bergulir usaha penggemukan sapi potong, bantuan teknis
pengembangan usaha agroindustri sutera, dana bergulir bagi koperasi mina dalam
rangka pengembangan penangkapan ikan.dsb.
Walaupun berbagai upaya telah dilakukan
pemerintah, akan tetapi masih belum cukup untuk dapat mendorong pertumbuhan
UKMK, yakni terdapat berbagai kebijakan
yang tidak kondusip, baik yang masih belum mampu mendorong pertumbuhan, atau
bahkan ada yang menghambat pengembangan
UKMK seperti :
1. Kebijakan dalam perpajakan,
2. Berbagai perda yang berujung retribusi
3. Perlindungan bagi UKMK
4.
Penyederhanaan perijinan
5. Insentif
DAFTAR PUSTAKA
Alimarwan Hanan, 2003,Seri Kebijakan Usaha Penjaminan
Kredit dan Perkuatan Usaha KUKM,
Kementrian Koperasi dan UKM, Jakarta.
Arwan Gunawan
dan Yeti Apriliawati, 2003, Perancangan Model
Sistem Anggaran untuk Usaha Kecil, Jurnal
Ekonomi dan Bisnis,
Vol. III. No. 1 April
2003. Politeknik Negeri Bandung.
Antara, 2004, Pemerintah Akan Canangkan 2004 Sebagai
Tahun Kebangkitan UKM,
Kompas tanggal 19 April, Jakarta.
Bank Indonesia, 2003, Pemberdayaan Konsultan
Keuangan/Pendamping UMKM Mitra Bank, Jakarta.
Departemen Koperasi, 1995, Beberapa Model Pengembangan
Usaha Kecil, Jakarta.
Kartawan, 2004, Peluang Pengembangan Ekonomi
Tasikmalaya Pasca Pemilu, makalah, disampaikan pada musyawarah Kadin,
tanggal 20 April 2004.
Kartawan, 2004,
Peran Perguruian Tinggi dalam Pemberdayaan Usaha Kecil, disampaikan pada
Bursa Kredit bagi UKM, Kerjasama UNSIL Bank Indonesia Kantor Tasikmalaya.
Kamio,2003, Prospek
Perekonomian Indonesia Tahun 2004,
makalah disajikan pada
Seminar Evaluasi Ekonomi
tahun 2003 dan Prospeknya tahun
2004 di Universitas Siliwangi
Tasikmalaya.
Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan, Jakarta.
Soedarna, 2001, Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Rangka
Pengembangan Sumber
daya
Manusia Wiraswasta di Jawa Barat,
Surachman
Sumawihardja, 2003, Mengembangkan
Keunggulan Bersaing Usaha Kecil
dan Menengah untuk Mencapai Posisi Pasar yang Kuat dan
Berkelanjutan dalam Era
Global, Orasi Ilmiah,
disampaikan dalam rangka Dies
Natalis Universitas Siliwangi ke
25, tanggal 6 Juni 2003 di Tasikmalaya.
Tatang FH.,
2004, Kebijakan Umum Pembinaan dan Pengembangan KUKM di Kabupaten
Tasikmalaya.
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH PEMBERDAYAAN USAHA KECIL MENENGAH DAN KOPERASI"
Post a Comment