PEMBAHASAN
2.1.
SEJARAH
Sejarah dapat diartikan sebagai
kejadian dan peristiwa yang benar-benar terjadi pada masa lampau atau asal-usul
(keturunan) silsilah, terutama bagi raja-raja yang memerintah. Ilmu sejarah
adalah ilmu yang digunakan untuk mempelajari peristiwa penting masa lalu
manusia.
2.2. HUKUM
Hukum adalah system yang terpenting
dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi, dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan social
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang
berupayakan cara Negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum
menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi
manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka
akan dipilih. Administrative hukum digunakan untuk meninjau kembali pkeputusan
dari pemerintah, sementara hukum internasionql mengatur persoalan antara
berdaulat Negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan
peraturan/tindakan militer
2.3.
SEJARAH HUKUM INDONESIA
Sumbangan Von Savigny sebagai “Bapak
Sejarah Hukum” telah menghasilkan aliran historis (sejarah). Cabang ilmu ini
lebih muda usianya dibandingkan dengan sosiologi hukum. Apa yang sejak lama
disebut sejarah hukum, sebenarnya tak lain daripada pertelaahan sejumlah
peristiwa-peristiwa yuridisi dari zaman dahulu yang disusun secara kronologis,
jadi adalah kronik hukum dahulu. Sejarah hukum yang demikian itupun disebut
“antiquiteiter”, suatu nama yang cocok benar. Sejarah adalah suatu proses, jadi
bukan suatu yang berhenti melaiknkan suatu yang bergerak; bukan mati. Melainkan
hidup. Hukum sebagai gejala sejarah berarti tunduk pada pertumbuhan yang terus
menerus. Pengertian tumbuh membuat 2 arti yaitu, perubahan dan stabilitas.
Hukum tumbuh, berarti bahwa ada terdapat hubungan yang erat, sambung-menyambung
atau hubungan yang tak terputus-putus antara hukum pada masa kini dan hukum
pada masa lampau. Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan
suatu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita pada masa
kini, hanya dengan penyelidikan sejarah., bahwa mempelajari hukum secara ilmu
pengetahuan harus bersifat juga mempelajari sejarah.
Misal saja penelitian yang dilakukan
oleh Mohd. Koesno tentang hukum adat setelah Perang Dunia II melalui beberapa
pentahapan (periodisasi). Secara kronologi perkembangan tersebut dibaginya
dalam beberapa tahap, yaitu:
- Masa 1945-1950
- Masa UUDS 1950
- Masa 1959-1966
- Masa 1966-sekarang
Penetapan tersebut disertai analisis
yang mendalam tentang kedudukan dan peranan hukum adat pada masa-masa tersebut.
Mempelajari sejarah hukum memang
bermanfaat, demikian yang dikatakan oleh Macauly bahwa dengan mempelajari
sejarah, sama faedahnya dengan membuat perjalanan ke negeri-negeri yang jauh.
NB:BAGI TEMAN TEMAN YANG INGIN FILE LENGKAPNYA SILAHKAN REQUEST DAN TINGGALKAN ALMAT E_MAILNYA.
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH SEJARAH HUKUM INDONESIA"
Post a Comment