PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR
A.
Perlindungan Sosial (social
protection).
Hingga
saat ini terdapat berbagai macam definisi perlindungan sosial dan jaminan
sosial. Keragaman ini dipengaruhi oleh kondisi sosial, ekonomi, dan politik
suatu negara. Berikut adalah beberapa dari sekian banyak definisi yang
digunakan oleh berbagai institusi dan negara.
Asian
Development Bank (ADB) menjelaskan bahwa perlindungan sosial pada dasarnya
merupakan sekumpulan kebijakan dan program yang dirancang untuk menurunkan
kemiskinan dan kerentanan melalui upaya peningkatan dan perbaikan kapasitas
penduduk dalam melindungi diri mereka dari bencana dan kehilangan pendapatan;
tidak berarti bahwa perlindungan sosial merupakan keseluruhan dari kegiatan
pembangunan di bidang sosial, bahkan perlindungan sosial tidak termasuk upaya
penurunan resiko (risk reduction). Lebih lanjut dijelaskan bahwa istilah
jaring pengaman sosial (social safety net) dan jaminan sosial (social
security) seringkali digunakan sebagai alternatif istilah perlindungan
sosial; akan tetapi istilah yang lebih sering digunakan di dunia internasional
adalah perlindungan sosial. ADB membagi perlindungan sosial ke dalam 5 (lima)
elemen, yaitu: (i) pasar tenaga kerja (labor markets); (ii) asuransi
sosial (social insurance); (iii) bantuan sosial (social assitance);
(iv) skema mikro dan area-based untuk perlindungan bagi komunitas
setempat; dan (v) perlindungan anak (child protection).
Namun,
menurut Bank Dunia dalam “World Bank Social Protection Strategy”, konsep
yang digunakan oleh ADB dalam membagi perlindungan sosial tersebut masih
tradisional. Bank Dunia mendefinisikan perlindungan sosial sebagai: (i)
jejaring pengaman dan ‘spring board’; (ii) investasi pada sumberdaya manusia;
(iii) upaya menanggulangi pemisahan sosial; (iv) berfokus pada penyebab, bukan
pada gejala; dan (v) mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya. Menanggapi
konsep ADB dan Bank Dunia, menyejajarkan perlindungan sosial dengan jejaring
pengaman bisa berarti menyempitkan makna perlindungan sosial itu sendiri.
Akan
halnya ILO (2002) dalam “Social Security and Coverage for All”,
perlindungan sosial merupakan konsep yang luas yang juga mencerminkan perubahan-perubahan
ekonomi dan sosial pada tingkat internasional. Konsep ini termasuk jaminan
sosial (social security) dan skema-skema swasta. Lebih jauh, dijelaskan
bahwa sistem perlindungan sosial bisa dibedakan dalam
3 (tiga) lapis (tier): Lapis (tier) Pertama merupakan jejaring
pengaman sosial yang didanai penuh oleh pemerintah; Lapis Kedua
merupakan skema asuransi sosial yang didanai dari kontribusi pemberi kerja (employer)
dan pekerja; dan Lapis Ketiga merupakan provisi suplementari yang dikelola penuh
oleh swasta. Dengan demikian bisa disimpulkan bahwa definisi tersebut
berdasarkan kontributor dana dalam tiap skema.
Interpretasi
yang agak berbeda diberikan oleh Hans Gsager dari German Development
Institute. Gsager berpendapat bahwa sistem-sistem perlindungan sosial
dimaksudkan untuk mendukung penanggulangan situasi darurat ataupun kemungkinan
terjadinya keadaan darurat. Dia memilah-milah jenis-jenis perlindungan sosial
berdasarkan pelaksana pelayanan, yaitu pemerintah, pemerintah bersama-sama
dengan lembaga non pemerintah, lembaga non-pemerintah, dan kelompok masyarakat.
Menurut
Barrientos dan Shepherd (2003), perlindungan sosial secara tradisional dikenal
sebagai konsep yang lebih luas dari jaminan sosial, lebih luas dari asuransi
sosial, dan lebih luas dari jejaring pengaman sosial. Saat ini perlindungan
sosial didefinisikan sebagai kumpulan upaya publik yang dilakukan dalam
menghadapi dan menanggulangi kerentanan, resiko dan kemiskinan yang sudah
melebihi batas (Conway, de Haan et al.; 2000).
Deutsche
Stiftung für Internationale Entwicklung (DSE) melalui discussion report
mengambil definisi perlindungan sosial yang digunakan oleh PBB dalam “United
Nations General Assembly on Social Protection”, yaitu sebagai kumpulan
kebijakan dan program pemerintah dan swasta yang dibuat dalam rangka menghadapi
berbagai hal yang menyebabkan hilangnya ataupun berkurangnya secara substansial
pendapatan/gaji yang diterima; memberikan bantuan bagi keluarga (dan anak)
serta memberikan layanan kesehatan dan permukiman. Secara lebih detail
dijelaskan bahwa perlindungan sosial memberikan akses pada upaya pemenuhan
kebutuhan dasar dan hak-hak dasar manusia, termasuk akses pada pendapatan,
kehidupan, pekerjaan, kesehatan dan pendidikan, gizi dan tempat tinggal. Selain
itu, perlindungan sosial juga dimaksudkan sebagai cara untuk menanggulangi
kemiskinan dan kerentanan absolut yang dihadapi oleh penduduk yang sangat
miskin. Dengan demikian, perlindungan sosial menurut PBB dapat dibagi menjadi
dua sub-kategori yaitu bantuan sosial (social assistance) dan asuransi
sosial (social insurance). Bantuan sosial merupakan penyaluran
sumberdaya kepada kelompok yang mengalami kesulitan sumber daya; sedangkan
asuransi sosial adalah bentuk jaminan sosial dengan pendanaan yang menggunakan
prinsip-prinsip asuransi. Nampaknya definisi inilah yang kemudian diadopsi
dalam penyusunan konsep SJSN.
0 Response to "DOWNLOAD MAKALAH PENDIDIKAN PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP DASAR SISTEM PERLINDUNGAN TERPADU"
Post a Comment